Peningkatan Perlindungan Sosial Sebagai Instrumen Penarikan Pekerja Anak

By Admin

nusakini.com--Bulan Juni lalu, pemerintah secara resmi telah mendeklarasikan bulan Juni sebagai bulan “Kampanye Menentang Pekerja Anak”. Salah satu upayangnya adalah meningkatkan perlindungan sosial. Pasalnya, program ini diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian dan keterlibatan narkoba. 

Dari program pemerintah ini, ditargetkan Indonesia akan menjadi Negara bebas pekerja anak pada tahun 2022.  

“Pekerja anak yang ditarik akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. Sesuai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri, Selasa, (23/8). 

Menaker Hanif menegaskan, selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Ia pun mengajak semua pihak untuk turut serta membantu menyelamatkan pekerja anak. 

Pemerintah terus menerus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas. Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak pemerintah mempersilahkan kepada yang mengetahui untuk segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat. 

“Untuk mengoptimalkan penarikan pekerja anak memang tidak mudah. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan demi menyelamatkan anak bangsa yang sesungguhnya telah dilindungi haknya untuk meneruskan pendidikan,” tutup Menaker Hanif. (p/ab)